ISLAM DAN KORUPSI
Korupsi dalam Perspektif Hukum Islam dan Kausalitas Historis
Bazwir (2002)–mengutip Braz dalam Lubis dan Scott–menengarai bahwa “korupsi” dapat didefinisikan dengan berbagai cara. Namun demikian, bila dikaji secara mendalam dan eksplisit, dapat diketahui bahwa hampir semua definisi korupsi mengandung dua unsur didalamnya: Pertama, penyalahgunaan kekuasaan yang melampaui batasan kewajaran hukum oleh para pejabat atau aparatur negara; dan Kedua, pengutamaan kepentingan pribadi atau klien di atas kepentingan publik oleh para pejabat atau aparatur negara yang bersangkutan.
Dalam kasus-kasus korupsi, sesungguhnya para pelakunya tak hanya mengkorupsi uang, tetapi lebih dari itu ia telah melakukan korupsi moral. Sebab, dengan perilaku korupnya, ia sesungguhnya telah melakukan destruksi dan kontaminasi atas keluhuran nilai-nilai moral dan hati nurani yang diwariskan para pendahulu yang luhur budi.
Korupsi juga merupakan wujud prahara sosial. Sebagaimana dalam Q.S. Al-Fajr/89: 15-20, disinyalir bahwa masalah sosial disebabkan oleh empat hal, yakni: Pertama, sikap ahumanis, yakni tidak memuliakan anak yatim. Kedua, asosial, yakni tidak memberi makan orang miskin. Ketiga, monopolistik, yaitu memakan warisan (kekayaan) alam dengan rakus. Keempat, sikap hedonis, mencintai harta benda secara berlebihan. Dilihat dari empat hal tersebut, korupsi masuk dalam setiap sendi itu.
Kasus korupsi termasuk dalam wilayah mu’amalah maliyah (sosial-ekonomi) atau fiqh siyasah (hukum tata negara). Dalam al-Qur’an terdapat beberapa ayat yang mampu membentuk kesadaran moral manusia untuk tidak rakus memakan harta rakyat. Al-Qur’an juga mempunyai perangkat teoritis untuk memberantas korupsi, seperti melarang umat Islam untuk memilih kaum penindas untuk jadi penguasa , apalagi melakukan korupsi yang sangat merugikan orang banyak.
Dalam khazanah kepustakaan Islam, korupsi dianalogikan dengan al-ghulul, sebuah istilah yang diambil dari ayat al-Qur’an Surat Ali ‘Imran ayat 161:
“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu; kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya”
Secara leksikal dapat dipahami bahwa pengertian denotatif dari ayat ini adalah “pengkhianatan atau penyelewengan”, namun dalam wilayah perkembangan kajian fiqih (Islam)–khusunya dalam konteks kekinian atau permasalahan kontemporer–istilah ini didefinisikan setara dengan “korupsi”.
Asbabun nuzul ayat ini diketengahkan Abu Daud dan juga oleh Tirmizi dalam sebuah hadits yang menganggapnya sebagai hadis hasan dari Ibnu Abbas, katanya, "Ayat ini diturunkan mengenai selembar permadani merah yang hilang di waktu perang Badar. Kata sebagian orang, 'Mungkin yang mengambilnya Rasulullah SAW. Maka Allah menurunkan ayat, “Tidaklah mungkin bagi seorang nabi berkhianat terhadap urusan harta rampasan...'" (Q.S. Ali Imran/3: 161). Thabrani mengetengahkan dalam kitab Al-Kabir dengan sanad yang orang-orangnya dapat dipercaya dari Ibnu Abbas, katanya, "Nabi SAW. mengirim sepasukan tentara lalu mengembalikan panji-panjinya. Kemudian dikirimnya pula, lalu mengembalikannya. Kemudian dikirimnya lagi, lalu mengembalikan panji-panjinya disertai kepala rusa yang terbuat dari emas tetapi disertai kecurangan. Maka turunlah ayat, “Tidaklah mungkin bagi seorang nabi berkhianat terhadap urusan harta rampasan.” (Q.S. Ali Imran/3: 161).
Asal kata “yaghulla” dari “ghalla-yaghullu-ghululan”, yang memiliki arti “berkhianat, menipu” . Sebagian dari para mufassir (diantaranya Ibnu Katsir, Qurthubi dan Thabari) menafsirkan “an yaghulla” dengan kata “an yakhuna” , yang berarti “khianat atau berkhianat yang dalam ayat ini berbentuk fi’il atau kata kerja”. Ibnu Katsir ketika menafsirkan Q.S. Ali ‘Imran/3: 161 mendefinisikan al-ghulul dengan rumusan: “menyalahgunakan kewenangan–dalam urusan publik–untuk mengambil sesuatu yang tidak ada dalam kewenangannya, sehingga mengakibatkan adanya kerugian publik” . Definisi ini juga disepakati oleh para ulama di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI, 1999) dalam fatwanya menetapkan bahwa al-ghulul identik dengan “korupsi”, yang dinyatakan sebagai salah satu bentuk perbuatan haram. Termasuk dalam tindak pidana korupsi–disamping al-ghulul–adalah tindakan penyuapan (ar-risywah). Sebagaimana hadits Nabi menyatakan bahwa yang menyuap dan yang disuap tempatnya di neraka.
Secara normatif-tekstual, tindak pidana korupsi yang dirujuk dari istilah al-ghulul jelas keharamannya. Dari segi hukum Undang-undang, seseorang dianggap sebagai pelaku tindak pidana korupsi bila telah memenuhi dua kriteria: Pertama, melawan secara hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Kedua, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 dan 3 UU No.31 Tahun 1999).
Tafsir normatif-tekstual dalam pandangan agama (Islam) seringkali mengalami perubahan dengan berbagai perspektif dan pendekatan yang digunakan oleh para pemaham atau penafsir ayat (mufassir). Karena, betapa pun tafsir atas realitas seringkali harus berhadapan dengan rigiditas teks, yang oleh karenanya para ulama dituntut untuk melakukan kontekstualisasi pemahaman atas teks yang semula ditafsirkan menurut kebutuhan zamannya untuk diselaraskan dengan kebutuhan perkembangan zaman. Disinilah dinamika penafsiran atas teks dapat dipahami sebagai sebuah tuntutan riil perubahan zaman, sehingga dapat melahirkan formula dalam menetapkan suatu hukum yang tak jarang menimbulkan kontroversi.
Komentar